Daftar Tersangka dan Pasal Dakwaan
Kasus Bentrokan 16 Maret Uncen Abepura
Pendampingan terhadap para tersangka oleh para Lawyer yang tergabung dalam caseTim Koalisi Papua Tanah Damai dibawah koordinator Piet Ell, SH yaitu :
a. Pendampingan hukum pertama dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2006 bertempat di Polda Papua dengan Lawyer terdiri dari : Piet Ell, SH; Pascalis Letsoin, SH; L. Anum Siregar, SH; Iwan K. Niode, SH; Rahman Ramli, SH; Sihar Tobing, SH; Adolf Waramori, SH; J. Hary Maturbong, SH. Awalnya dimulai dengan pertemuan dengan para tersangka di dampingi oleh Direskrim Polda Papua. Tim Lawyer menanyakan kesediaan para tersangka untuk didampingi Oleh Tim Lawyer dari Koalisi Papua tanah Damai. ......................... selengkapnya
Kasus Bentrokan 16 Maret Uncen Abepura
Pendampingan terhadap para tersangka oleh para Lawyer yang tergabung dalam caseTim Koalisi Papua Tanah Damai dibawah koordinator Piet Ell, SH yaitu :
a. Pendampingan hukum pertama dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2006 bertempat di Polda Papua dengan Lawyer terdiri dari : Piet Ell, SH; Pascalis Letsoin, SH; L. Anum Siregar, SH; Iwan K. Niode, SH; Rahman Ramli, SH; Sihar Tobing, SH; Adolf Waramori, SH; J. Hary Maturbong, SH. Awalnya dimulai dengan pertemuan dengan para tersangka di dampingi oleh Direskrim Polda Papua. Tim Lawyer menanyakan kesediaan para tersangka untuk didampingi Oleh Tim Lawyer dari Koalisi Papua tanah Damai. ......................... selengkapnya

1 Comments:
Blog ini menyajikan informasi yang up-date. Sangat penting bagi advokasi kasus ini. Supaya lebih lengkap, bisakah materi persidangan seperti surat dakwaan,eksepsi, replik, duplik, putusan sela, daftar alat bukti - termasuk brief keterangan para saksi a charge dan a de charge, ahli, tuntutan, pledooi dan (akhirnya) vonis juga dimuat dalam Blog ini? Terima kasih dan semoga sukses!
Post a Comment
<< Home