Tuesday, May 30, 2006

Barang bukti spanduk yang diajukan pada persidangan tanggal 31 Mei 2006

Berbeda dengan 3 persidangan sebelumnya, persidangan tanggal 31 Mei mulai dipenuhi oleh masyarakat umum

LAPORAN SINGKAT TENTANG KONDISI PERSIDANGAN KERUSUHAN ABEPURA 16 MARET 2006(OLEH TIM LITIGASI)......................... selengkapnya

Monday, May 29, 2006

Para terdakwa memasuki ruang sidang di hari ketiga persidangan, 24 Mei 2006

Salah satu terdakwa yang sakit, diduga karena kekurangan cairan


Selpius Bobi pada persidangan ke dua, 22 Mei 2006

Para terdakwa saat memasuki ruang sidang

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan 16 Mei 2006


Daftar nama terdakwa di depan gedung pengadilan Jayapura


Aparat keamanan di depan gedung pengadilan Jayapura

Penasehat hukum terdakwa pada sidang 16 Mei 2006

Sunday, May 28, 2006

Up Dating I Sidang Kasus Abepura 16 Maret
(Sidang Tgl 17 Mei, 22 Mei, 24 Mei 2006)


Sidang kasus Abepura 16 Maret mulai digelar pada tanggal 17 Mei 2006 di Pengadilan Negeri Jayapura, sebanyak 16 orang terdakwa dihadirkan dimuka persidangan dengan masing-masing 8 (delapan) berkas. Dari 8 (delapan) berkas tersebut 3 (tiga) berkas sementara diajukan eksepsi oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa yaitu masing-masing berkas atas nama Elyas Tamaka, berkas atas nama Besiur Mirin dan berkas atas nama Othen Dapyal Cs sedangkan 5 (lima) berkas langsung pemeriksaan saksi, masing-masing berkas Selpius Bobii, berkas Luis gedi, berkas Ferdinandus Pakage, berkas Markus Kayame Cs, berkas Nelson Rumbiak dengan 6 orang menjadi saksi untuk dimintai keterangannya seputar kejadian kasus 16 Maret dan peran atau keterlibatan dari masing-masing terdakwa.................. selengkapnya
SIARAN PERS
TIM ADVOKASI PAPUA TANAH DAMAI
Tim Litigasi..................................................
selengkapnya
PROSES BERACARA PIDANA...................... selengkapnya
MATRIX PERSIDANGAN KASUS ABEPURA 16 MARET 2006
DI PENGADILAN NEGERI JAYAPURA -PAPUA................................ selengkapnya
Daftar Tersangka dan Pasal Dakwaan
Kasus Bentrokan 16 Maret Uncen Abepura


Pendampingan terhadap para tersangka oleh para Lawyer yang tergabung dalam caseTim Koalisi Papua Tanah Damai dibawah koordinator Piet Ell, SH yaitu :
a. Pendampingan hukum pertama dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2006 bertempat di Polda Papua dengan Lawyer terdiri dari : Piet Ell, SH; Pascalis Letsoin, SH; L. Anum Siregar, SH; Iwan K. Niode, SH; Rahman Ramli, SH; Sihar Tobing, SH; Adolf Waramori, SH; J. Hary Maturbong, SH. Awalnya dimulai dengan pertemuan dengan para tersangka di dampingi oleh Direskrim Polda Papua. Tim Lawyer menanyakan kesediaan para tersangka untuk didampingi Oleh Tim Lawyer dari Koalisi Papua tanah Damai. ......................... selengkapnya